Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Vlog Idiot
SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang.
“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Ahmad Dhani selama 1 tahun dan enam bulan," kata Jaksa Winarko.
JPU berpendapat, bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani.
Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Karena itu, JPU menganggap Ahmad Dhani layak dijatuhi hukuman sebagaimana dituntutkan pada persidangan tersebut.