Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Vlog Idiot

Selasa, 23 April 2019 - 16:31:00 WIB
Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Vlog Idiot
Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran idiot. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Musisi Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang.  

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada saudara Ahmad Dhani selama 1 tahun dan enam bulan," kata Jaksa Winarko.

JPU berpendapat, bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani.

Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Karena itu, JPU menganggap Ahmad Dhani layak dijatuhi hukuman sebagaimana dituntutkan pada persidangan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut