Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:45:00 WIB
Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka
Ayah di Probolinggo diduga perkosa anak kandung selama enam tahun dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Pada saat kejadian terakhir, korban akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian bersama keluarganya mendatangi Polres Probolinggo Kota dan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pendalaman. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban dengan menempatkannya di rumah aman.

Situasi sempat memanas sebelum N diamankan polisi. Pada Kamis (1/10/2026) malam, warga yang murka mengepung rumah terduga pelaku setelah mengetahui dugaan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mencegah terjadinya aksi main hakim warga. N selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidikan, serta gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan akibat sering menonton film porno," katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum, termasuk hasil visum et repertum. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat terhadap pelaku tindak pidana seksual.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut