Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap
“Kejadian berawal saat pelaku dan korban yang bekerja di tempat yang sama menjalin hubungan asmara dan sempat berhubungan intim di sebuah hotel di Tuban. Rekaman video kejadian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban," ujar Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan dikutip dari iNews Tuban, Jumat (28/8/2026).
"Korban bersama suaminya lalu melaporkan hal ini ke Polsek Jenu hingga pelaku akhirnya ditangkap di wilayah pantai sekitar Jenu,” katanya lagi.
Setelah ditangkap, AYL dibawa ke Polsek Jenu untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan telepon seluler miliknya.
Dari ponsel tersebut, petugas menemukan sejumlah rekaman video pribadi korban yang diduga digunakan untuk mengancam dan melakukan pemerasan.
Atas perbuatannya, AYL dijerat Pasal 483 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw