BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Agama, tapi Pendorong Ekonomi Daerah dan PAD
Menurutnya, penguatan kapasitas produksi halal dalam negeri sangat krusial untuk membendung gempuran produk-produk impor berlabel halal yang menyasar pasar domestik Indonesia. Selain itu, potensi ekspor ke 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga terbuka lebar bagi UMKM lokal.
Senada dengan BPJPH, Deputi Kepala KPw Bank Indonesia Jawa Timur Rifki Ismail menyoroti besarnya potensi pasar halal di Jawa Timur. Dengan populasi muslim mencapai 97 persen, keberadaan lebih dari 5.100 pesantren, serta hampir 1 juta santri, Jatim menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah yang ideal.
Rifki juga mengingatkan pelaku usaha terkait batas waktu kewajiban sertifikasi halal yang jatuh pada 18 Oktober 2026 mendatang.
"Ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah oleh Presiden Prabowo, masuk di dalam Asta Cita sebagai bagian dari program ekonomi nasional untuk menyejahterakan masyarakat," ujar Rifki.
Editor: Donald Karouw