BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Senilai Rp16,1 Miliar
"Tanpa merek, tanpa izin edar, distribusinya tidak mengikuti cara yang benar," ujar Taruna.
Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.
Bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol. Penggunaan bahan obat tersebut dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Dampak yang berpotensi muncul meliputi kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Karena itu, masyarakat diimbau untuk cermat memilih kosmetik dan memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar serta memenuhi ketentuan keamanan.
Editor: Kurnia Illahi