Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:17:00 WIB
BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan
BPOM Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal senilai Rp540 juta yang diduga akan diedarkan ke Sulawesi dan berpotensi menyasar pelajar. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT). Kedua jenis obat itu memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Penyalahgunaan Trihexyphenidyl dan Tramadol dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Obat tersebut adalah ilegal yang sering disalahgunakan pada remaja dan ini menjadi awal masuknya ke narkoba. Ini hasil kerja sama dari berbagai pihak dan alhamdulillah pada hari ini kita bisa melakukan pemusnahan," Kepala Balai Besar BPOM Surabaya, Yudi Noviandi.

Selain memusnahkan barang bukti, BPOM Surabaya masih menelusuri untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Penyelidikan dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya di berbagai daerah.

Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli obat. Masyarakat juga diminta membeli obat hanya di apotek atau sarana pelayanan kefarmasian resmi untuk menghindari peredaran obat ilegal.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut