Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lapas Diperiksa Inspektorat

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:57:00 WIB
Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lapas Diperiksa Inspektorat
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Malang memutuskan memisahkan Bechi dari warga binaan lainnya untuk sementara. Hal itu diambil untuk mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap sosok Bechi dan kasus yang pernah membuat heboh publik. "Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," ujar Christo.

Belum diketahui secara pasti berapa lama Bechi harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah pencabutan bebas bersyarat tersebut. Christo mengatakan, rincian sisa masa pidana menjadi kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," kata dia.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusan. Hal memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut