Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lapas Diperiksa Inspektorat

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:57:00 WIB
Buntut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lapas Diperiksa Inspektorat
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Enam petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Malang dan Bapas Kota Malang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas).

Pemeriksaan tersebut buntut pembebasan bersyarat warga binaan kasus pemerkosaan santriwati, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi yang kembali dicabut karena diduga terjadi maladministrasi dalam proses penerbitannya. 

Mas Bechi yang merupakan putra kiai salah satu pengasuh pondok pesantren di Jombang telah kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur. 

Pencabutan status PB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pihak pemasyarakatan pada Selasa (6/10/2026). 

"Pencabutan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Pemeriksaan awal menemukan indikasi maladministrasi. Ada enam orang yang diperiksa, terdiri atas lima petugas lapas dan satu petugas Bapas. Kasusnya kini diambil alih Inspektorat," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, Kamis (8/10/2026).

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam kasus Mas Bechi, diduga terdapat tahapan prosedur administratif yang terlewatkan oleh jajaran petugas.

Mengenai sanksi disiplin bagi petugas yang terlibat maupun kalkulasi rinci sisa masa pidana yang harus dijalani Mas Bechi, pihak Ditjenpas masih menunggu hasil akhir pemeriksaan komprehensif dari tim Inspektorat. 

Sesuai regulasi, seluruh masa yang sempat dijalani Bechi di luar lapas selama status PB dinyatakan hangus dan tidak dihitung sebagai masa pidana.

Kusnali mengatakan, Mas Bechi dieksekusi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang ketika sedang menjalani kewajiban lapor diri rutin. 

Saat disampaikan perihal pembatalan PB, Bechi disebut kooperatif dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB.

Setibanya di lokasi, Mas Bechi sementara waktu ditempatkan di sel terpisah dengan kriteria pengamanan khusus untuk mengantisipasi proses pemeriksaan lanjutan.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar mengungkapkan, Bechi dijebloskan pada Kamis (8/10/2026) siang tadi. Bechi disebut langsung mengikuti arahan petugas dan menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan. "Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB," kata Christo Victor Nixon, Kamis (8/10/2026).

Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses masuknya hingga ke dalam area penjara.

Begitu kembali masuk, Bechi tidak langsung menjalani rutinitas seperti warga binaan lainnya. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk mengambil sidik jari dan memperbarui administrasinya dalam sistem.

Lapas Malang memutuskan memisahkan Bechi dari warga binaan lainnya untuk sementara. Hal itu diambil untuk mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap sosok Bechi dan kasus yang pernah membuat heboh publik. "Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," ujar Christo.

Belum diketahui secara pasti berapa lama Bechi harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah pencabutan bebas bersyarat tersebut. Christo mengatakan, rincian sisa masa pidana menjadi kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," kata dia.

Sebelumnya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra Kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno. 

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusan. Hal memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut