“Modus tersangka dengan menggunakan ADD tidak sesuai dengan peruntukan, jadi proyek itu fiktif, tidak dilaksanakan. Tersangka sebelumnya sudah dikasih waktu enam bulan, tapi tidak ada perbaikan, ada pemeriksaan Inspektorat juga. Setelah hampir empat bulan, akhirnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kajari Jombang mengatakan, selain Prana Jaya, saat ini ada sejumlah kades di Jombang yang juga tersangkut dengan kasus dugaan korupsi ADD. Sebagian kasusnya masih di tingkat penyidik Polres Jombang. “Ada sebagian juga dilakukan oleh penyidik Polres, sekarang SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah ada, tapi belum ke penuntutan,” katanya.
Akibat perbuatannya, Kades Dukuhmojo Prana Jaya terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Maria Christina