Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dukuhmojo Ditahan Kejari Jombang

Selasa, 17 September 2019 - 20:41:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dukuhmojo Ditahan Kejari Jombang
Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, Prana Jaya, digiring ke mobil tahanan Kejari Jombang karena diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD), Selasa sore (17/9/2019). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Prana Jaya, ditahan karena diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD), Selasa sore (17/9/2019). Prana ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Dari pantauan, Prana Jaya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Kejari Jombang, Selasa sore. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, Prana Jaya langsung digelandang keluar oleh petugas dan dimasukkan ke mobil tahanan.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka PJ yang diduga melakukan penyaluran ADD fiktif. Kami melakukan penahanan karena sudah dua kali kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jombang Syafirudin di Jombang, Selasa (17/9/2019).

Syafirudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kades Dukuhmojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan membuat laporan proyek fiktif dana desa. Nilainya sebesar Rp278 juta.

Dalam laporan yang dibuatnya, Kades Prana Jaya mengklaim telah menggunakan dana desa tahun 2018 untuk membangun tembok penahan tanah di desanya. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, proyek tersebut ternyata fiktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut