JOMBANG, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Prana Jaya, ditahan karena diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD), Selasa sore (17/9/2019). Prana ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dari pantauan, Prana Jaya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Kejari Jombang, Selasa sore. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, Prana Jaya langsung digelandang keluar oleh petugas dan dimasukkan ke mobil tahanan.
Selewengkan Dana Bantuan Rp570 Juta, Kades Sindang Jaya Brebes Ditahan
“Kami melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka PJ yang diduga melakukan penyaluran ADD fiktif. Kami melakukan penahanan karena sudah dua kali kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang,” kata Kepala Kejari (Kajari) Jombang Syafirudin di Jombang, Selasa (17/9/2019).
Syafirudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kades Dukuhmojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan membuat laporan proyek fiktif dana desa. Nilainya sebesar Rp278 juta.
Korupsi Dana Desa Rp531 Juta, Oknum Kades di Kabupaten Gowa Ditangkap
Dalam laporan yang dibuatnya, Kades Prana Jaya mengklaim telah menggunakan dana desa tahun 2018 untuk membangun tembok penahan tanah di desanya. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, proyek tersebut ternyata fiktif.