Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed
Advertisement . Scroll to see content

Dirut PT Hidro Tekno Ditahan KPK terkait Suap Mantan Ketua DPRD Malang

Senin, 22 Januari 2018 - 22:20:00 WIB
Dirut PT Hidro Tekno Ditahan KPK terkait Suap Mantan Ketua DPRD Malang
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Penahanan Hendarwan itu setelah resmi menyandang status tersangka.

Hendarwan diduga memberi suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono (MAW) sebesar Rp250 juta dari proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang sebesar Rp98 miliar.

Keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 17.33 WIB, Hendarwan yang mengenakan rompi oranye hanya diam saat ditanyai awak media mengenai hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik menahan Hendarwan di Rutan Polres Jakarta Pusat (Jakpus) Hendarwan untuk 20 hari pertama.

"HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakpus. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Sebelumnya, KPK telah menahan Moch Arief Wicaksono (MAW). Arief merupakan tersangka dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES).

Selain itu, Arief juga terjerat kasus penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief diduga menerima dana Rp250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar dari Hendarwan Maruszaman (HM).

Sebagai penerima, Arief disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut