Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:15:00 WIB
Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus
KPK terus dalami kasus dugaansuap dana hibah yang dilakukan anggota DPRD Jatim. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M Fathullah dan Ra Wahid Ruslan.

Selain menahan para tersangka, KPK telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut