Gara-Gara Nikah Siri, Anggota KPU Surabaya Muhammad Khalid Asyadulloh Dipecat DKPP
SURABAYA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh. Pemberhentian karena perkara yang diawali pernikahan siri ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Sanksi ini dijatuhkan karena Muhammad Kholid Asyadulloh terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, dia juga terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua majelis, Alfitra Salam saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.
Dalam perkara ini, Muhammad Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Nanik Lindawati. Nanik mengadukan Kholid Asyadulloh karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami istri. Nanik juga mendalilkan teradu kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah.