Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Nikah Siri, Anggota KPU Surabaya Muhammad Khalid Asyadulloh Dipecat DKPP

Rabu, 08 Juli 2020 - 22:36:00 WIB
Gara-Gara Nikah Siri, Anggota KPU Surabaya Muhammad Khalid Asyadulloh Dipecat DKPP
DKPP membacakan putusan pemberhentian terhadap anggota KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadullah, Rabu (8/7/2020).(foto: iNews.id/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Nanik, teradu yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah secara siri, Muhammad Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019. Fakta ini pun didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Muhammad Kholid.

Adanya fakta itu menunjukkan Muhammad Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik saat masih terikat perkawinan yang sah. Dia dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani teradu melakukan tindakan medis endoskopi di Rumah Sakit Dr Soetomo.

“DKPP menilai hubungan antara pengadu dan teradu telah berlangsung saat pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Tak hanya itu, teradu sebagai atasan, kata Didik, terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang, melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri.

“Sementara teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut