Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Hina Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 15:54:00 WIB
Hina Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap GMNU, Sugi Nur Raharja dituntut dua tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

Pada sidang tuntutan tersebut, Oki juga menyebutkan beberapa hal memberatkan yang bisa dijadikan pertimbangan majlis hakim. Di antaranya, terdakwa tidak menyesal dan telah menghina Generasi Muda NU yang di unggahnya di dunia maya.

Sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam perisdangan, serta terdakwa mengakui semua perbuatanya.

Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Dia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.

“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” katanya.

Sementara itu, Sugi Nur memilih bungam atas tuntutan JPU. Di depan wartawan, Sugi mengajak untuk mendoakan JPU dan majlis hakim agar diberi kesehatan. “Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..,” katanya.

Diketahui, Sugi Nur Raharja menjadi terdakwa atas laporan Forum Pembela Kader Muda NU di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, September 2018 lalu. Sugi dilaporkan karena diduga menghina NU dan Banser. Hinaan tersebut disampaikan Sugi melalui video yang diunggah di media sosial.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut