Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat
Dalam surat perjanjian kerja, tenaga kerja dilarang melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi. Atas dasar tersebut, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tenaga harian lepas dishub yang terlibat.
Trio mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama Pemkot Surabaya untuk kepentingan pribadi.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintah.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” ujarnya.