Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Dipecat
Khusus kepada personel muda, Kresno mengingatkan agar menjaga pergaulan dan nama baik institusi. Anggota Polri boleh berinteraksi dengan siapa saja dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi harus tetap menjaga batas agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Jaga pangkat dan jabatan yang sudah diberikan negara. Jaga nama baik institusi Polri, jaga nama baik keluarga, dan jaga masa depan anak-anak kita," ujarnya.
Diketahui, Iptu Teguh Dwi sebelumnya ditangkap dalam penindakan yang dilakukan Satresnarkoba bersama unsur terkait di lingkungan Polres Kediri Kota. Kasus tersebut diproses melalui peradilan umum hingga Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Setelah proses pidana selesai, perkara dilanjutkan melalui sidang kode etik kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan mekanisme banding. Proses tersebut berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Teguh.
Editor: Kurnia Illahi