Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:42:00 WIB
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana saat mengajukan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut