Kendaraan Modifikasi Tank Tempur Ditilang Polisi di Lamongan
Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Made menjelaskan, KRYD juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk yang diduga dilakukan untuk menghindari penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengawasan langsung tetap diperlukan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sistem tilang elektronik.
Menjelang Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satlantas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum digunakan di jalan umum.
"Kami harap para pengendara tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Dengan begitu, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan aturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi