Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam
JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda ditahanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pantauan di lokasi, Gatot keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.52 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Gatot tampak hanya menundukkan kepala saat berjalan menuju mobil tahanan. Dia juga tidak memberikan keterangan kepada awak media meski sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya.
Setelah masuk ke mobil tahanan, Gatot langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.
Dalam perkara tersebut, KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi kasus maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Namun, lembaga antirasuah menyebut kasus yang menjerat Gatot merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap impor barang di lingkungan DJBC.
Kasus tersebut sebelumnya menjerat bos Blueray Cargo, John Field, serta sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara Gatot. Penyitaan tersebut di antaranya menyasar tiga unit motor gede (moge). Ketiga moge yang disita tersebut masing-masing bermerek BMW, Triumph, dan Kawasaki.
Editor: Kastolani Marzuki