SURABAYA, iNews.id – Rencana pemberlakuan tes urine sebagai syarat nikah menuai protes. Aturan baru dari Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim ini dinilai melanggar privasi seseorang, terutama bagi kedua calon mempelai.
“Kebijakan tes urine bagi calon pengantin ini tidak tepat. Sebab, negara sudah masuk ke ranah privat. Menikah dan memiliki keturunan adalah hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu dengan kebijakan apa pun,” kata aktivis Orbit (Our Right To Be Independent), Rudy Wedhasmara, Rabu (17/7/2019).
Catat! Per Agustus, Warga yang Ingin Menikah di Jatim Wajib Jalani Tes Urine
Rudy mengatakan, menikah bukan semata menyatukan orang per orang. Tetapi menyatukan keluarga, karena itu ada hal-hal tertentu yang harus dilindungi. “Nah, kalau misalnya salah satu keluarga tahu calon pengantin itu positif narkoba, kan bisa buyar,” katanya.
Pria yang kerap mendampingi terdakwa kasus narkoba ini menambahkan, kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang mengingat dampak sosial yang ditimbulkan. Sebab bisa jadi, lembaga lain akan melakukan hal serupa. Misalnya, ketika hendak masuk sekolah harus tes urine. Lalu ketika hendak masuk kerja juga harus tes urine.
“Artinya, kebijakan tes urine ini akan menghambat warga negara untuk memenuhi hak dasarnya. Baik untuk mendapat akses pendidikan maupun akses pekerjaan. Maka, saya kira kebijakan tes urine bagi calon pengantin perlu dikaji secara lebih mendalam,” katanya.