Rudy menilai, perlu keterlibatan banyak pihak sebelum kebijakan itu dikeluarkan. Terutama pihak masyarakat harus dilibatkan. Misalnya menggandeng ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Harus ada konsultasi terlebih dulu pada pihak-pihak terkait. Ini cara untuk menjelaskan mengenai kebijakan itu (tes urine bagi calon pengantin). “Di samping itu, bagaimana soal anggarannya, pelaksanaan teknisnya dan lain-lain,” ujarnya.
Diketahui, Kanwil Kemenag Jatim bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur membuat syarat baru bagi calon pengantin. Sebelum menikah, kedua mempelai harus melakukan tes urin. Mereka juga harus menyertakan hasil uji laboratorium untuk memastikan bebas narkoba.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud mengatakan, kebijakan tes urine bagi calon pengantin ini akan diterapkan mulai Agustus 2019. Calon pengantin yang positif narkoba akan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
“Seandinya positif, pernikahan tidak dibatalkan. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki