Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice
"Mulai pagi saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan," ujar Wabup Nurul saat di ruangan dikutip dari iNews Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Nurul menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti menghapus kesalahan Suginanto. Menurutnya, warga tersebut tetap perlu mengakui perbuatannya dan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.
"Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong," tutur Wabup Nurul.
Saat proses pembebasan di Polres Bojonegoro, Suginanto didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya. Dia juga mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
Suasana pertemuan berlangsung hangat. Suginanto terlihat menyalami Wakil Bupati Nurul Azizah dan tersenyum setelah mengetahui dirinya dapat kembali ke rumah bersama keluarga.