Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Rabu, 23 September 2026 - 14:30:00 WIB
Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice
Restorative justice Bojonegoro membuat Suginanto, warga Ngraho, dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati diselesaikan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Mulai pagi saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan," ujar Wabup Nurul saat di ruangan dikutip dari iNews Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).

Nurul menegaskan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti menghapus kesalahan Suginanto. Menurutnya, warga tersebut tetap perlu mengakui perbuatannya dan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.

"Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong," tutur Wabup Nurul.

Saat proses pembebasan di Polres Bojonegoro, Suginanto didampingi istri dan sejumlah anggota keluarganya. Dia juga mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

Suasana pertemuan berlangsung hangat. Suginanto terlihat menyalami Wakil Bupati Nurul Azizah dan tersenyum setelah mengetahui dirinya dapat kembali ke rumah bersama keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut