Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice
Sebelumnya, Suginanto diamankan polisi hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026. Dia diduga mengambil dua batang kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan tanpa izin.
Dua batang kayu tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp400.000. Perkara itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga dilakukan koordinasi lintas lembaga untuk mencari penyelesaian.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, serta Perhutani turut berkoordinasi dalam proses tersebut.
Melalui pendekatan restorative justice, Suginanto akhirnya memperoleh kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya. Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran sekaligus mendorong Suginanto memperbaiki diri.
Editor: Donald Karouw