Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Rabu, 23 September 2026 - 14:30:00 WIB
Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice
Restorative justice Bojonegoro membuat Suginanto, warga Ngraho, dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah perkara pengambilan dua batang kayu jati diselesaikan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Suginanto diamankan polisi hutan (Polhut) pada 29 Juli 2026. Dia diduga mengambil dua batang kayu jati di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan tanpa izin.

Dua batang kayu tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp400.000. Perkara itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga dilakukan koordinasi lintas lembaga untuk mencari penyelesaian.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, serta Perhutani turut berkoordinasi dalam proses tersebut.

Melalui pendekatan restorative justice, Suginanto akhirnya memperoleh kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya. Pemkab Bojonegoro berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran sekaligus mendorong Suginanto memperbaiki diri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut