Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras
Jumat, 10 Juli 2026 - 21:06:00 WIB
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara
Editor: Kastolani Marzuki