Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok
Setelah terlibat perkelahian, SP kemudian kembali ke kamarnya. Dia lalu mengambil sebilah pisau dan kembali mendatangi korban. Pelaku SP kemudian melakukan penusukan yang mengenai bagian bahu kanan korban AVG. Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia.
Polisi menyebut, penanganan kasus dilakukan setelah menerima laporan terkait adanya penusukan di lingkungan asrama mahasiswa tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, SP sebenarnya sudah diamankan.
Namun, dia sempat berusaha melarikan diri sehingga personel Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Pamapta melakukan pengejaran. SP akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ikan Piranha kurang dari 1 jam setelah kejadian.
"Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha," kata Kompol Aji.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau untuk menjalani pemeriksaan. Pembunuhantersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw