Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi
MALANG, iNews.id - Polisi menangkap kurir narkoba berinisial RM (30) di sebuah rumah kos di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. RM ditangkap saat membawa 1,1 kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Jatim.
Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Malang. Polisi menduga RM bukan hanya berperan sebagai kurir, namun juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dia membawa paket narkoba dari Jakarta ke Malang sebelum disebarkan ke sejumlah daerah di Jatim.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM mendapat tugas menjemput paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang.
“RM berperan menjemput paket dari Jakarta, kemudian dibawa ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur,” kata Rulian dikutip dari iNews Malang, Selasa (29/9/2026).
Untuk menjalankan tugas tersebut, RM mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga memberikan perintah kepada RM sekaligus mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 1,1 kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut belum sempat seluruhnya diedarkan karena petugas lebih dulu menangkap RM.
Tak hanya sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 168 bungkus katrid vape berisi cairan etomidate. Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu device vape, 15 bungkus silica gel, bubblewrap, pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, serta timbangan elektronik.
Penyidik masih menelusuri rekam jejak RM. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
“Pengakuan sementara tiga sampai empat kali. Ini masih kami dalami,” ucap Rulian.
Polisi juga masih mendalami jaringan yang memasok narkotika dari Jakarta serta wilayah tujuan peredarannya di Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan sekitar 14.564 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, RM dijerat sejumlah pasal terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw