Larangan Mudik, 8 Titik Masuk Jawa Timur Disekat dan Dijaga Tim Gabungan
Khofifah menambahkan sanksi tegas akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020 nanti. Mereka yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.
Selain itu, saat ini sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut, yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang, sedangkan jumlah warga yang dikarantina sebanyak 2.521 orang. Masing-masing desa dan kelurahan diminta mengawasi agar selama observasi, warga tetap berada di lokasi tersebut.
Khofifah juga telah melakukan koordinasi bersama para gubernur baik di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.
“Sama-sama kita mengkoordinasikan terkait arus mudik ini baik yang dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di pusat berarti dengan Korlantas dan kalau di Jawa Timur dengan Ditlantas,” katanya.