Mabuk Miras, Sekelompok Pemuda asal NTT Rusak Rumah Kontrakan di Malang
"Kemudian lemparan batu mengenai motor yang terparkir di teras rumah juga mengalami kerusakan. Jadi dua orang dulu di dalam, tiga orang ini di luar, ada lemparan pertama itu dari luar mundur orang ini keluar, kemudian menghujani rumah tersebut dengan batu sehingga di lingkungan tersebut mengganggu situasi kamtibmas," ucapnya.
Akibatnya rumah kontrakan milik MU dan motor berpelat nomor N 6152 D mengalami kerusakan di beberapa bagian. Terutama di bodi depan setang motor akibat lemparan batu berukuran besar.
"Kami amankan barang bukti, ada 18 bongkahan batu yang dipergunakan masing-masing tersangka untuk melempari TKP. Kemudian 11 buah pecahan bodi sepeda motor headlamp berikut body depan, dan dua buah pecahan kaca nako jendela rumah," katanya.
Polisi juga mengamankan serpihan botol miras yang ternyata dibawa para pelaku berstatus mahasiswa. Sebab sebelum aksi penrusakan, para pelaku terlebih dahulu pesta miras.
"Untuk korban tidak terkena lemparan, tidak ada luka memang. Adapun tindakan para tersangka ini kami ancam dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan," ucapnya.