Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Masih Diteror Debt Collector Pinjol, Guru TK di Malang Datangi Kantor Polisi 

Jumat, 21 Mei 2021 - 13:07:00 WIB
Masih Diteror Debt Collector Pinjol, Guru TK di Malang Datangi Kantor Polisi 
S, guru TK yang menjadi korban teror debt collector pinjaman online (berkerudung) mendatangi Polres Kota Malang, Jumat (21/5/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

"Selanjutnya penyidik tersebut mengirimkan SP2HP. Surat Perintah Peerkembangan Hasil Penyelidikan atas perkara Ibu," ujarnya. 

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menambahkan, ada beberapa pasal sangkaan yang dapat diajukan untuk menjerat debt collector pinjaman online yang melakukan teror kepada Melati. 

"Khususnya terkait undang-undang ITE, terkait katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data secara ilegal, ada pengancaman, bahkan menyangkut nyawa, dan teror-teror segala macam itu ada di dalam undang-undang ITE dan ada di KUHP," tuturnya. 

Dari catatan ada setidaknya 84 nomor telepon yang dilaporkan kuasa hukum S ke polisi. Diduga 84 nomor tersebut berasal dari 19 pihak pinjaman online yang selama ini meneror S. 

"Harapan kami dari nama nomor ini bisa ditelusuri bekerja sama dengan Telkomsel, atau Indosat, atau yang lainnya. Pasti akan ketemu ini milik siapa, di mana, termasuk dari nomor rekening, nomor rekening pada saat mengangsur Ibu membayar," kata advokat yang pernah menangani kasus salah tangkap Kemat dkk di Jombang ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut