Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi
Advertisement . Scroll to see content

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:15:00 WIB
Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Nenek Elina dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Surabaya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami jelas akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Kami melihat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak melihat dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya muncul selama persidangan ini berlangsung," tegas Robert Mantinia, dikutip Jumat (26/6/2026). 

Sidang perkara perusakan dan pengusiran paksa ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada pekan depan di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kubu terdakwa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut