Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Covid-19, Pemilih di TPS Pilkada Serentak 2020 Dibatasi 500 Orang

Jumat, 19 Juni 2020 - 18:28:00 WIB
Pandemi Covid-19, Pemilih di TPS Pilkada Serentak 2020 Dibatasi 500 Orang
Ilustrasi pilkada serentak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idJumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan dibatasi. Dari semula 800, menjadi 500 pemilih per TPS.

“Kebijakan ini dibuat karena wabah Covid-19 yang belum hilang. Tujuannya agar tidak ada kerumunan saat proses pemilihan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam, Jumat (19/6/2020).

Atas pembatasan tersebut, kata Anam, jumlah TPS di pilkada serentak di Jatim juga akan ditambah. Dari semula 41.563 menjadi 48.806 TPS.

“Ada penambahan 7234 TPS,” katanya.

Penambahan TPS tersebut, kata Anam, juga berdampak pada penambahan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bilik suara, hingga perangkat pemungutan di TPS. Hal itu, juga berdampak pada anggaran yang dibutuhkan.

Ada dua mekanisme pemenuhan kebutuhan anggaran TPS. Pertama, efisiensi dari anggaran yang sudah ada. Kedua, dari APBN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut