Pengaduan Asuransi di Surabaya tahun 2019 Didominasi Nasabah Jiwasraya dan Bumiputera
“Karena, kan masalah yang dilaporkan nasabahnya banyak secara nasional," katanya.
Dia mengaku belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat. Yang pasti, dia berjaji untuk mengkomunikasikan dan mengawasi penyelesaian masalah klaim yang tertunda.
Dari pihak asuransi juga sedang berkoordinasi dengan kantor pusat dan kementerian terkait mengenai masalah keuangan perusahaan. Sementara OJK hanya menjembatani keluhan yang ada.
BACA JUGA: Pengaduan Konsumen Jasa Finansial 2019 Tinggi, YLKI: Pengawasan OJK Lemah
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim, Eka Gonda Sukmana menambahkan pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah yang nilai kerugiannya maksimal Rp500 juta. Sementara jika di atas Rp500 juta, langsung diarahkan untuk melapor ke jalur hukum atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
“Sejauh ini belum ada pengaduan maupun permintaan informasi dari peserta Asabri. Di samping itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri, OJK bukan termasuk pengawas Asabri,” katanya.
Eka mengatakan pihaknya tetap fokus bekerja menengahi pengaduan kepada lembaga jasa keuangan yang memang diawasi OJK saja.
Editor: Umaya Khusniah