Pengakuan Miris Orang Tua Penjual Bayi dan Ibu Pengadopsi di Surabaya
SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan jual beli bayi secara online di wilayah hukumnya. Polisi menangkap empat pelaku yang telah ditetapkan tersangka, yakni penjual dan pembeli bayi serta dua perantara.
Namun pengakuan tersangka ibu penjual bayi dan pengadopsi tersebut sangat memiriskan saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka mengakui kesalahannya karena telah salah memilih jalan.
Tersangka orang tua bayi berinisial IA mengatakan, terpaksa mengadopsikan anak ketiganya yang berumur 11 bulan karena alasan keuangan. Dia butuh biaya pendidikan untuk anak pertamanya melanjutkan sekolah.
Tersangka IA mengaku salah karena dalam proses adopsi tanpa melalui prosedur dengan benar sehingga terjadi unsur jual beli. IA merupakan ibu muda asal Surabaya yang memiliki tiga anak hasil nikah sirihnya.
“Saya tidak menjual bayi saya pak. Saya mengadopsikannya ke orang lain yang berjanji akan merawat dan membesarkannya dengan baik. Saya mendapat bayaran Rp20 juta, namun hanya terima Rp15 juta,” kata IA, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).