Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:47:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram
Polda Jatim menangkap wanita yang diduga menipu dengan modus arisan online fiktif hingga korban rugi Rp71 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain membekuk tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil dan berbagai dokumen transaksi keuangan. 

Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan/penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut