Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Jibom Brimob Musnahkan 3 Bom Pipa di Adonara, Ditemukan Pascakonflik Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Selasa, 02 April 2024 - 10:23:00 WIB
Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat ekspose pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)
Advertisement . Scroll to see content

Setalah ditangkap, pelaku mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak. Dia lalu diamankan beserta barang bukti.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Siswantoro.

Akibat perbuatanya, pelaku MR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut