Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Kamis, 03 September 2026 - 14:45:00 WIB
Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga
Polisi menangani kasus dugaan KDRT di Magetan setelah seorang istri mengalami luka wajah akibat dugaan penganiayaan oleh suaminya. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kapolres Magetan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut