Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga
Kamis, 03 September 2026 - 14:45:00 WIB
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kapolres Magetan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Editor: Donald Karouw