Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI-Pemerintah Hubungkan Dunia dengan Indonesia, Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal
Advertisement . Scroll to see content

PWNU Jatim Tolak Legalisasi Investasi Miras, Ini 4 Poin Penting Sikapnya 

Senin, 01 Maret 2021 - 19:30:00 WIB
PWNU Jatim Tolak Legalisasi Investasi Miras, Ini 4 Poin Penting Sikapnya 
pernyataan sikap PWNU Jatim terkait legalisasi investasi miras. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menolak legalisasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Alasannya, miras telah jelas-jelas diharamkan dalam agama. 

Penolakan PWNU Jatim ini tertuang dalam empat pernyataan sikap yang ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib KH Anwar Manshur dan KH Syafrudin Syaruf; serta Ketua Tanfidiyah dan Sekretaris PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar dan Akhmad Muzakki. 

"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah, maka PWNU Jatim perlu mengambil sikap," tulis Kiai Marzuki.

Berikut 4 poin penting sikap PWNU Jatim terhadap legalisasi investasi minuman keras dan atau minuman beralkohol: 

1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa; 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut