Rampas Emas Pedagang Senilai Rp1,2 Miliar di Bangkalan, Pelaku ditangkap dalam 10 Jam
Saat itu, Sutrisno membawa perhiasan emas menggunakan tas ransel. Namun ketika korban berhenti di pinggir jalan dekat rumahnya dan bermain catur bersama warga, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil barang milik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, korban, serta rekaman kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Berkat kecepatan pengungkapan kasus, pelaku belum sempat menjual seluruh perhiasan emas yang dirampas dari korban.
Polisi mengamankan tujuh jenis barang bukti, mulai dari cincin, kalung, gelang, cincin anak, bandul atau liontin, leburan emas, hingga uang ringgit Malaysia.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan pelaku telah membuntuti korban sejak dari toko perhiasan hingga menuju lokasi kejadian.