Sepakat Akhiri PSBB, Malang Raya Siapkan Aturan Masuki Kondisi Normal Baru
MALANG, iNews.id - Tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, sepakat tidak memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir 30 Mei 2020. Artinya, PSBB disepakati hanya satu putaran.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, saat ini sedang disiapkan aturan baru memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru. Protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 akan tetap diberlakukan, namun ada kelonggaran pada sektor tertentu.
"Besok akan dirumuskan oleh tiga kepala daerah. Apa yang boleh, apa yang tidak. Sekitar 70 persen aturan saat PSBB akan dipertahankan, sementara 30 persen akan dilonggarkan," kata Sutiaji seusai melakukan rapat bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kantor Bakorwil Kota Malang, Rabu (27/5/2020).
Sutiaji menjelaskan, salah satu hal yang akan dilonggarkan pada masa transisi menuju era normal baru tersebut, antara lain yang berkaitan dengan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19, namun dia belum merinci jelas jenis pelonggaran aturan tersebut.
Kemudian, lanjut Sutiaji, hal-hal yang berkaitan dengan protokol penanganan Covid-19 akan tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker, penerapan pembatasan fisik, dan pola hidup sehat oleh masyarakat.