Sepakat Akhiri PSBB, Malang Raya Siapkan Aturan Masuki Kondisi Normal Baru
"Kami tidak akan memberi kelonggaran terkait masalah Covid-19. Nanti akan kami susun peraturannya, sebagai payung hukum," katanya.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berakhirnya masa PSBB di Malang Raya pada 30 Mei 2020, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan seperti sedia kala, dikarenakan pandemi Covid-19 masih belum berakhir di tiga wilayah itu.
"Pasca-PSBB, bukan berarti Covid-19 selesai, tapi kita masuk pada transisi, bagaimana pola hidup dan gaya hidup ketika PSBB akan diboyong pada masa transisi dan masa normal baru," ujar nya.
Dia menjelaskan bahwa untuk memasuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB, harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria tersebut adalah bukti bahwa penyebaran Covid-19 dikendalikan.
Kemudian, kapasitas kesehatan masih mencukupi, seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid (penyerta).