Sidang Perdana, Bupati Mojokerto Nonaktif Didakwa Korupsi Rp4,4 Miliar
SURABAYA, iNews.id - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa akhirnya duduk di kursi pesakitan, Jumat (14/9/2018). Mantan orang nomor satu di Mojokerto ini mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara suap perizinan pendirian tower.
Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan, Mustofa didakwa menerima suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada 2015 lalu senilai Rp4,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana mendakwa Mustofa memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan pribadi senilai Rp4,4 miliar dalam menerbitkan IPPR dan IMB.
“Patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto,” kata Eva membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada awal 2015, Mustofa memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharso untuk melakukan penyegelan terhadap 22 tower yang belum memiliki IPPR dan IMB. Rinciannya, 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lain milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).