Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Bupati Mojokerto Nonaktif Didakwa Korupsi Rp4,4 Miliar

Jumat, 14 September 2018 - 17:45:00 WIB
Sidang Perdana, Bupati Mojokerto Nonaktif Didakwa Korupsi Rp4,4 Miliar
Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content


Setelah menyegel 22 tower, Mustofa lantas memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee Rp200 juta terkait perizinan setiap tower yang dimaksud. Mustofa juga meminta Bambang agar fee dengan total Rp4,4 miliar (Rp200 juta x 22 tower) tersebut diserahkan kepada orang kepercayaannya, Nano Santoso Hudiarto alias Nono.

Selanjutnya, Bambang menyampaikan permintaan Mustofa itu kepada kedua perusahaan pemilik 22 tower yang disegel karena perizinannya belum lengkap dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku bupati.

Untuk mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itu pun mengikuti permintaan Mustofa. Namun dalam realisasinya, PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp3,03 miliar dan PT TBG sebesar Rp2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin. Masing-masing perantara ikut mengambil fee.

PT TBG dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto dan Moh Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan (wakil bupati Malang periode 2010-2015).

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower,” sebut Eva.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut