Tak Berdaya Hentikan Penambangan Sirtu Ilegal di Gempol, Ini Kata Pemkab Pasuruan
JAKARTA, iNews.id – Penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dilaporkan warga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penambangan itu mengancam kehidupan mereka dan lingkungan.
Keberadaan penambangan itu jauh sebelumnya telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Namun faktanya, hingga saat ini penambangan itu tetap beroperasi.
Pemkab Pasuruan mengaku tidak tutup mata dengan keberadaan tambang itu. Mereka mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk menghentikan. Namun ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, pada 2016 dan 2017, Pemkab sudah meninjau langsung penambangan itu. Pemkab pun meminta perusahaan tersebut untuk mengentikan.
"Teguran sudah, penghentian kegiatan juga sudah, tapi rupanya tidak dihiraukan. Itu karena ada oknum TNI yang berada di sana, yang berada di kawasan tersebut," kata Anang saat dihubungi iNews.id, Kamis (20/2/2020) malam.