Tak Berdaya Hentikan Penambangan Sirtu Ilegal di Gempol, Ini Kata Pemkab Pasuruan
Anang menegaskan, karena teguran dan penindakan berulang kali tak diindahkan, Pemkab Pasuruan menentukan langkah lain yakni berkirim surat kepada pemerintah pusat lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).
Pada 2017, Mensesneg Pratikno mengirimkan tim untuk meninjau langsung lokasi penambangan liar tersebut. "Kemensesneg juga menyatakan bahwa tambang itu adalah tambang ilegal," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, Mensesneg juga telah memerintahkan kepada sejumlah kementerian dan Lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya penghentian penambangan liar itu. Salah satunya, perintah itu dilayangkan kepada Panglima TNI.
Berbekal perintah dari Pemerintah Pusat, Pemkab Pasuruan pun akhirnya pernah mencoba kembali meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan penambangan liar itu. Lagi-lagi, perintah tersebut pun tak didengar oleh pihak perusahaan.
"Tapi rupanya, sampai hari ini mulai dari 2016, 2017, 2018, 2019, sampai 2020 bulan Februari ini, sekitar empat tahun itu terus melakukan penambangan tanpa izin," kata Anang.