Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38:00 WIB
Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak
Bea Cukai Jatim saat ekspose gagalkan penyelundupan merkuri 3,4 ton di Tanjung Perak senilai Rp17,5 miliar. (Foto: iNews TV/NUR SYAFEI)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan fisik selanjutnya mengungkap perbedaan jumlah karton sekaligus keberadaan ratusan botol dan jeriken yang tidak dicantumkan dalam dokumen kepabeanan.

Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan mengakibatkan gangguan kesehatan serius. Perdagangan maupun ekspornya harus memenuhi perizinan serta ketentuan yang berlaku.

Eksportir dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan serta ketentuan pengendalian perdagangan merkuri.

Namun, identitas eksportir, jumlah pihak yang diperiksa, dan status hukum mereka belum disampaikan secara terperinci. Bea Cukai dan kepolisian masih mendalami asal merkuri, jalur distribusi, serta pihak yang memerintahkan pengiriman barang ke Afrika.

Pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi juga akan diperkuat untuk mencegah praktik penyelundupan serupa. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak bahan berbahaya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut