WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram
BANYUWANGI, iNews.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial EV (36) ditangkap di kawasan wisata G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026). EV diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat berlibur setelah kedapatan menyimpan belasan gram ganja di kamar penginapan.
Informasi dirangkum, EV diketahui berasal dari Moskow, Rusia. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan G-Land.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi penginapan tempat EV menginap. Dalam operasi tersebut, EV diamankan bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia.
Saat penggeledahan kamar, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Ganja tersebut ditemukan tersimpan di dalam laci meja dengan menggunakan dua wadah berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita ganja dengan berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu linting rokok dengan berat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 11,03 gram, belum termasuk satu linting rokok yang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, EV mengaku kepada penyidik bahwa dirinya terakhir mengonsumsi ganja sehari sebelum diamankan, yakni pada Selasa (1/9/2026). Hasil tes urine yang dilakukan di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi juga menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam tanaman ganja.
Meski sama-sama positif THC, polisi memberikan status hukum berbeda kepada keduanya. EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki narkotika jenis ganja, sementara rekannya berstatus sebagai saksi.
Rekan EV kemudian menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, dia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.
Sementara itu, EV diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, menegaskan status sebagai WNA tidak membuat seseorang terbebas dari aturan hukum di Indonesia.
“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” ujar Rofiq dikutip dari iNews Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, perbedaan aturan terkait ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia apabila perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, penyidik memberikan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan terhadap EV berlangsung.
Polresta Banyuwangi juga telah menyampaikan pemberitahuan terkait penangkapan dan proses hukum EV kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV saat berada di Bali.
“Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Editor: Donald Karouw