Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

Jumat, 04 September 2026 - 08:27:00 WIB
Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau
Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KUBU RAYA, iNews.id - Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat (Kalbar). Tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan langkah penegakan hukum tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). 

Dia menegaskan penanganan karhutla dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana. 

"Ada 5 lagi yang saya umumkan di Kalimantan Barat. Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menerapkan hukum yang adil tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli.

Lima perusahaan yang izinnya dibekukan tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Di Kabupaten Ketapang, pemerintah membekukan izin PT Mahkota Rimba Utama dengan luas PBPH 74.480 hektare. Kemudian, PT Hutan Ketapang Industri dengan luas 100.150 hektare dan PT Mayawana Persada Mas dengan luas 136.710 hektare.

Sementara di Kabupaten Sanggau, dua perusahaan yang dikenai pembekuan izin yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas 31.080 hektare dan PT Wana Lestari Jaya dengan luas 29.140 hektare.

Pemerintah berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran maupun pembukaan lahan dengan melanggar aturan.

Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah karhutla kembali meluas di Kalimantan Barat. Pemerintah juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut