Ungkap 42 Kasus PETI, Polda Kalbar Tetapkan 62 Tersangka
Kemudian 59 pelaku merupakan pelaku lapangan, dua pelaku sebagai kepala rombongan, dan satu orang yang bertindak sebagai pemilik lahan PETI.
Barang bukti yang disita yakni satu unit excavator, 38 unit mesin dompeng, puluhan unit mesin lainnya, dan ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI.
"Hambatan di lapangan yakni lokasi PETI yang jauh dan sulit dijangkau. Tetapi tidak menyurutkan kami dalam menertibkan," katanya.
Donny menambahkan, aktivitas PETI bukan hanya ilegal, namun juga mencemari lingkungan. Seperti di Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas sehingga merusak DAS (daerah aliran sungai).
Dasar penindakan PETI yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor: Reza Yunanto