WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar
Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Kawasan perbatasan menjadi salah satu wilayah yang memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang," ujarnya dikutip Kamis (8/10/2026).
Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku sekaligus menyita sabu seberat 9,20 gram bruto. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Sambas mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Editor: Donald Karouw